DPRD Asahan Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Menjadi Perda
Siberone.com - Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Asahan yakni Fraksi Gerindra (Rojak), Golkar (Emaris Sitorus), PDI. Perjuangan (Jansen Hisar Hutasoit), Demokrat (Irwansyah Siagian), PAN (Dahrun Hutagaol), PPP (Ali Munjar) dan Nurani Keadilan (Muttaqin) setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan TA 2020 Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan, Selasa (06/07/2021).
Dikesempatan ini Bupati Asahan H. Surya, BSc pada pidatonya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan yang telah melakukan pembahasan atas laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 ini, maka untuk tahap berikutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selama Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, masih terdapat kendala dan kelemahan dalam pelaksanakan kegiatannya, saya mengharapkan agar koreksi, saran dan kritikan konstruktif yang disampaikan oleh Badan Anggaran dapat diperhatikan untuk perbaikan dimasa yang akan datang,” ucap beliau.
Beliau juga mengatakan, kinerja pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya tentang kemampuan untuk menyerap seluruh anggaran yang telah dialokasikan, tetapi bagaimana dengan dana yang ada kita mampu menghasilkan manfaat dari kegiatan yang kita laksanakan dan tentunya tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.
Menutup pidatonya beliau mengatakan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 41.926.162.054,20 (Empat Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Puluh Empat Rupiah Dua Puluh Sen) yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari pemerintah yang lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun Anggaran 2021.
Pada kesempatan ini Bupati Asahan bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Asahan menandatangani berita acara persetujuan bersama Bupati Asahan dan DPRD Kabupaten Asahan tentang Ranperda Kabupaten Asahan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan OPD di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan.(Yg)
Berita Lainnya
Konsisten Lakukan Pembayaran Listrik, Pemkab Inhil Terima Penghargaan dari PLN UP3 Rengat
Menteri Basuki Pesan Serius Siapkan Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024
Ranperda APBD Kabupaten Inhil 2020, Bupati Inhil Akan Terus Memantau
Luhut Meminta Aktivitas Wisata Kembali Dibuka Meniru Bali dan Banyuwangi
Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027
Penggunaan Transportasi Perkotaan Meningkat di Masa Pandemi, Menhub Dukung Inovasi LRT Jakarta Bangun Sistem Transportasi Terintegrasi
Bupati Inhil Melantik Pengurus HIPPMIH Pekanbaru Periode 2022 - 2024
Bupati Inhil HM Wardan Membuka Musda ke VII GOW Masa bakti 2021 - 2025
Indonesia Terima 998.400 Vaksin Hibah Pemerintah Jepang
Gubernur Riau Tegaskan Pengusaha PKS Provinsi Riau Tidak Menurunkan Harga TBS Secara Sepihak
Persiapan Pembangunan Tol Laut, Pemprop Riau Bahas Beberapa Aspek
Ini Jawaban Walikota Tegal Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda